BACA JUGA:Rp68,8 Miliar Dana Desa 2025 di Buru Selatan Provinsi Maluku: Lihat Desa dengan Alokasi Tertinggi
Selama masa reses, masyarakat diberi kesempatan untuk menyampaikan berbagai usulan, baik kebutuhan jangka pendek, menengah, maupun panjang.
Samsul memastikan bahwa aspirasi yang tidak dapat dianggarkan melalui dana desa akan diperjuangkan melalui APBD atau anggaran pusat.
Anggota DPRD Seluma akan menyampaikan hasil reses dalam rapat paripurna pada 31 Desember 2024.
“Semua hasil reses nantinya disampaikan saat rapat paripurna. Tujuannya agar DPRD mengetahui dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat untuk coba direalisasikan pada tahun berikutnya,” tutup Samsul.
Berita ini sudah tayang di KORANRB.ID dengan judul: Tiga Kali Bolos Rapat Paripurna, Anggota DPRD Seluma Terancam PAW, Ini Mekanismenya