4 Poin Tuntutan Aksi Damai di Lebong, Salah Satunya Tunjangan Penghasilan Pegawai yang Belum Dibayarkan

Rabu 11-12-2024,15:36 WIB
Reporter : Badri
Editor : Febi Elmasdito

LEBONG, RAKYATBENGKULU.COM – Yayasan Nuansa Alam Lestari (NAL) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Lebong menggelar aksi damai dengan menyampaikan empat tuntutan utama. 

Aksi ini dimulai di Kantor Bupati Kabupaten Lebong pada Rabu, 11 Desember 2024.

Namun, karena tidak ada pemangku kebijakan yang menemui para demonstran, aksi kemudian berlanjut ke Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong.

Empat tuntutan yang disampaikan dalam aksi damai ini meliputi:

BACA JUGA:Jelang Akhir Tahun 2024, Band Nidji Rilis 2 Lagu Baru sebagai Kejutan

BACA JUGA:Heboh Kasus Pencurian Sapi di Kaur, Pembeli Nyaris Diamuk Massa

1. Pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang belum dibayarkan selama lima bulan.

2. Pencairan dana Ganti Uang (GU) Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

3. Pencairan dana Pembayaran Langsung (LS).

4. Pembayaran gaji rapel Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan pembayaran gaji Honorer.

Koordinator aksi, Devi Gunawan, yang juga Direktur NAL, menyatakan bahwa aksi damai di halaman gedung DPRD Kabupaten Lebong diterima dengan baik. 

BACA JUGA:5 Jabatan Eselon II Pemkab Bengkulu Utara Siap Diproses Lelang, Tunggu Jadwal Pelantikan

BACA JUGA: Polisi Gerebek Judi Kartu Song di Bengkulu, Empat Orang Diamankan

Dalam pertemuan tersebut, telah tercapai kesepakatan antara pihak DPRD dan para demonstran.

“Keempat poin tuntutan tersebut telah disampaikan kepada unsur pimpinan DPRD Kabupaten Lebong dan disepakati bahwa tuntutan tersebut akan disampaikan secara berjenjang. Kami juga meminta agar dilakukan audit oleh BPK RI dan Provinsi, dan kami akan terus mengawal proses ini,” jelas Devi Gunawan.

Kategori :