BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terus mengusut kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) senilai Rp50 miliar yang diduga berasal dari pengelolaan lahan yang digunakan oleh Mega Mall.
Dalam proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa 30 saksi, termasuk pejabat aktif, pensiunan pejabat, pihak swasta, serta dua mantan walikota.
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, SH, MH, mengungkapkan bahwa pemeriksaan puluhan saksi tersebut masih terus didalami.
Menurutnya, proses penyidikan membutuhkan waktu karena kompleksitas kasus yang melibatkan kerugian negara dalam jumlah besar.
BACA JUGA:7 Makanan Viral yang Jadi Tren dan Laris Sepanjang Tahun 2024
BACA JUGA:Manfaat Biji Ketumbar untuk Gula Darah, Beserta Cara Pengolahannya!
"Belum bisa terlalu dalam ya karena kan baru kemarin naik penyidikan. Penyidikan itu seperti makan bubur ya, keliling dulu baru nanti mengerucut," ujar Danang, menggambarkan tahapan proses penyidikan yang masih berlangsung.
Meski belum bersedia mengungkap nama lengkap para pihak yang diperiksa, diketahui salah satu mantan wali kota yang telah dipanggil adalah Ahmad Kanedi.
Sementara itu, Danang menegaskan bahwa kejati sudah menemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara.
"Kalau saksi-saksi itu sudah ngomong semua baru kami bisa jelaskan modus, yang jelas kita sudah menemukan cukup 2 alat bukti," tegas Danang.
BACA JUGA:5 Ciri-Ciri Orang dengan Kecerdasan Emosional yang Rendah, Ketahui Dampaknya!
BACA JUGA:Peringatan HUT ke-79 PGRI dan Hari Guru Nasional, Rosjonsyah Apresiasi Dedikasi Guru di Bengkulu
Kasus ini berawal dari perjanjian yang dibuat Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu pada tahun 2002, ketika hak pengelolaan tanah diberikan untuk pembangunan Mega Mall.
Setelah pembangunan selesai pada 2004, Mega Mall mulai beroperasi sekitar tahun 2006 atau 2007.
Dalam perjanjian tersebut, pengelola Mega Mall diwajibkan menyetorkan pajak tertentu ke Pemkot Bengkulu setelah memperoleh keuntungan.