Disnaker Tegaskan Perusahaan Wajib Terapkan UMK Bengkulu 2025 atau Terancam Sanksi Berat

Senin 23-12-2024,09:10 WIB
Reporter : Febi Elmasdito
Editor : Febi Elmasdito

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Mulai 1 Januari 2025 seluruh perusahaan di Kota Bengkulu diwajibkan menerapkan Upah Minimum Kota (UMK) sebesar Rp2,93 juta per bulan, naik 6,5 persen dari sebelumnya Rp2,7 juta. 

Penegasan ini disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bengkulu, Firman Romzi, untuk memastikan hak pekerja terpenuhi sesuai aturan.

“Kami telah menyampaikan surat kepada seluruh perusahaan di wilayah ini agar menerapkan UMK per 1 Januari 2025,” kata Firman Romzi dikutip Antaranews.com.

Disnaker Kota Bengkulu mengingatkan bahwa perusahaan yang membayar gaji di bawah UMK akan dikenai sanksi berat sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. 

BACA JUGA:Aksi Jambret di Kota Bengkulu Terekam CCTV, Gelang Emas Milik Nenek 70 Tahun Raib

BACA JUGA:Siagakan Alat Berat dan TRC 24 Jam, BPBD Rejang Lebong Pastikan Keamanan Natal dan Tahun Baru 2025

Pelanggaran tersebut dapat berujung pada pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun, serta denda mulai Rp100 juta hingga Rp400 juta.

Pihaknya juga membuka ruang bagi pekerja atau karyawan yang mendapatkan gaji di bawah UMK untuk melapor. Jika terbukti ada pelanggaran, tidak akan ragu memberikan sanksi sesuai ketentuan.

Firman juga menyatakan keyakinannya bahwa perusahaan di Kota Bengkulu, terutama perusahaan besar, telah mematuhi aturan pembayaran gaji sesuai UMK. 

Selama ini, laporan dari perusahaan menunjukkan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

“Kita meyakini perusahaan di Kota Bengkulu tidak ada lagi yang membayar di bawah UMK, apalagi laporan yang disampaikan selama ini sudah sesuai aturan,” tambahnya.

BACA JUGA:Saber Pungli Lebong Usut Dugaan Pungli Program Prona, Pjs Kades Bakal Dipanggil

BACA JUGA:Pasokan BBM di Arga Makmur dan Pulau Enggano Kembali Normal Jelang Natal, Antrean Panjang Kendaraan Berakhir

Kenaikan UMK Kota Bengkulu 2025 dilakukan setelah rapat pleno bersama Dewan Pengupahan Kota.

 Keputusan ini sejalan dengan arahan Presiden RI Prabowo Subianto, yang menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen pada 2025, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.

Kategori :