
Sedangkan Reza dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun dan denda Rp750 juta, dengan subsider kurungan tiga bulan.
BACA JUGA:Bukit Kaba Bersiap Sambut Wisatawan Libur Nataru, Pendaki Diminta Patuhi Imbauan dan Aturan
BACA JUGA:Prakiraan Cuaca BMKG: Hujan Turun di Kota Besar, Waspadai Potensi Petir!
Kasus korupsi ini diperkirakan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.
Kerugian tersebut terdiri dari kerugian akibat kerjasama sewa-menyewa alat pengolahan dengan smelter swasta sebesar Rp2,28 triliun, kerugian pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah sebesar Rp26,65 triliun, dan kerugian lingkungan yang mencapai Rp271,07 triliun.
Harvey dan Suparta didakwa menerima aliran dana yang sangat besar, sementara Reza terlibat dalam perencanaan dan persetujuan tindakan korupsi tersebut meskipun tidak menerima uang secara langsung.
Keputusan majelis hakim ini menggambarkan dampak serius dari korupsi terhadap perekonomian negara, terutama dalam sektor pertambangan yang merupakan sumber daya vital bagi Indonesia.