“DBH dari Provinsi belum disalurkan sejak triwulan 1 hingga triwulan 4. Salah satu sumber DBH ini berasal dari pajak kendaraan bermotor (PKB),” terang Sumiati. Ia menambahkan, pembayaran kemungkinan baru bisa dilakukan pada pertengahan Januari 2025.
Berita ini sudah tayang di KORANRB.ID dengan judul:
Dinas PUPR Seluma Akui Terutang Rp 17 Miliar, Alasannya DBH Belum Dicairkan