
Peserta PPPK yang lulus diwajibkan menyerahkan berkas paling lambat 31 Januari 2025. Jika berkas tidak diserahkan tepat waktu, kelulusan peserta akan dianggap gugur.
Dengan kerja sama antara RSHD dan RSJKO, Pemkot Bengkulu memastikan proses pemeriksaan kesehatan berjalan lancar meskipun terdapat kendala keterbatasan dokter jiwa di daerah.
BACA JUGA:Pendaftaran PPPK Tahap II di Bengkulu Selatan Diperpanjang Hingga 15 Januari 2025
BACA JUGA:Kenali 7 Tanda Pasangan Sudah Tidak Setia, Pernah Mengalami Salah Satunya?
Langkah ini diharapkan mampu memfasilitasi peserta PPPK memenuhi syarat administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi peserta PPPK, kelengkapan dokumen menjadi bagian penting dalam perjalanan menuju pengangkatan resmi sebagai tenaga kerja pemerintah dengan status perjanjian kerja.