Tersangka Curas di Rejang Lebong Ditangkap Usai Buron 16 Bulan, 1 Rekan Masih dalam Pelarian

Senin 13-01-2025,17:10 WIB
Reporter : Badri
Editor : Febi Elmasdito

Sementara itu, atas perbuatannya, tersangka IB diancam dengan Pasal 363 KUHP Ayat (1) dan (2) dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

"Sedangkan untuk rekan tersangka yang buron, identitasnya sudah kami kantongi, dan tinggal menunggu waktu dan lokasi pasti tersangka bersembunyi untuk kami amankan," tambah Kapolsek.

BACA JUGA:Bahaya Virus Rabies pada Kucing dan Tips Efektif Mencegahnya

BACA JUGA:Plafon Ambruk, Ruang Belajar SD Negeri 103 Bengkulu Selatan Rusak, Guru Harap Perbaikan Segera

Kasi Humas AKP Sinar Simanjuntak juga mengimbau kepada pemilik kendaraan untuk selalu menambah kunci ganda pada kendaraan mereka ketika diparkir. 

"Jika merasa ragu atau khawatir melintas di suatu kawasan, bisa meminta pengawalan dari Polsek jajaran atau mengajak rekan lainnya untuk melintas bersama," tutup AKP Sinar Simanjuntak.

 

Kategori :