FA, yang masih duduk di bangku SMA, dikenal sebagai anak nakal di lingkungannya.
BACA JUGA:Patroli Gencar, Polisi Bubarkan Balap Liar yang Kerap Sebabkan Nyawa Melayang
Dia adalah residivis kasus pencurian bersenjata tajam yang sebelumnya telah menjalani hukuman penjara selama satu tahun.
"Pelaku ini residivis pencurian dengan senjata tajam," tambah Kapolres.
Dengan latar belakang kejahatan yang keji, FA dikenakan pasal berlapis.
Dia dijerat Pasal 339 KUHP atas pembunuhan yang didahului tindak pencurian, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
BACA JUGA:5 Mindset yang Dapat Merusak Hubungan Percintaan dan Persahabatan, Ketahui Juga Cara Menghindarinya!
Selain itu, FA juga dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak karena melakukan pelecehan terhadap jenazah korban yang masih di bawah umur.
Berita ini telah tayang di KORANRB.ID dengan judul: Tersangka Pembunuhan Cucu dan Nenek Terancam Penjara Seumur Hidup