Pembangunan Jalan Air Lanang - Bang Haji Terancam Batal, Rencana Amdal Belum Lengkap

Selasa 14-01-2025,14:58 WIB
Reporter : Badri
Editor : Febi Elmasdito

"Tentu jika menyangkut pembangunan di kawasan hutan lindung wajib memiliki izin kementerian," tegas M. Budhianti.

Sementara itu, Asisten II Setdakab Rejang Lebong, Asli Samin, mengungkapkan bahwa hasil rapat ini akan segera disampaikan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Rejang Lebong. 

BACA JUGA:Langkah Kecil untuk Hidup Sehat, 3 Perubahan Besar yang Menginspirasi di Tahun 2025

BACA JUGA:Obrolan Ringan, Ini Ide Deep Talk Bersama Pasangan agar Semakin Harmonis

"Iya, jika tidak memungkinkan untuk pembangunan jalan tersebut, tidak akan dilaksanakan, walaupun memang pembangunan itu keberlanjutan dari pembangunan sebelumnya. Tapi yang jelas kita akan sampaikan ke Sekda Rejang Lebong," ujar Asli Samin singkat.

Perlu dicatat bahwa anggaran untuk pembangunan jalan ini sudah dimasukkan dalam APBD Rejang Lebong dan disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rejang Lebong untuk tahun 2025. 

Saat ini, anggaran tersebut masih dalam proses verifikasi oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu.

 

Kategori :