
“Kami menghimbau kepada masyarakat khususnya Kabupaten Mukomuko agar tidak bermain dengan barang haram ini, yang nantinya akan berurusan dengan hukum serta melaporkan ke pihak kepolisian jika menemukan aktivitas yang mencurigakan guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika,” tambahnya.
BACA JUGA:Capaian Luar Biasa! Honda Civic Hybrid Raih Penghargaan North American Car of the Year 2025
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Mayat Perempuan Ditemukan Mengapung di Sungai Desa Belitar Muka RL, Gegerkan Warga!
Atas perbuatannya, TM dan VY kini terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.