Atas perbuatannya, Agnez Mo dihukum membayar denda sebesar Rp1,5 miliar serta biaya perkara sebesar Rp1.580.000.
Rinciannya adalah sebagai berikut: konser di W Superclub Surabaya pada 25 Mei 2023, The H Club Jakarta pada 26 Mei 2023, dan W Superclub Bandung pada 27 Mei 2023.
BACA JUGA:Hasil Lebih Maksimal: Cara Eksfoliasi Bibir agar Tampak Lebih Cerah dan Sehat Alami
BACA JUGA:Minim Alat Berat, Evakuasi Longsor di Bengkulu Selatan Sering Terhambat
Dalam konser tesebut masing-masing dikenakan denda Rp500 juta.
Meski demikian, Melly tetap menyoroti ketidaksesuaian hukum terkait siapa yang seharusnya bertanggung jawab, yakni promotor, bukan penyanyi.
Melly berharap keputusan-keputusan hukum ke depannya dapat lebih memperhatikan kepentingan semua pihak dalam industri musik.
Menjaga keseimbangan antara hak pencipta lagu dan penyanyi, serta melindungi kesejahteraan seniman Indonesia secara menyeluruh.