Menurutnya, pejabat yang telah selesai menjabat harus memiliki kesadaran untuk segera mengembalikan fasilitas dinas agar dapat digunakan oleh pihak yang berhak.
BACA JUGA:DLH Kota Bengkulu Inovasi Pengelolaan Sampah Plastik dengan Teknologi Pirolisis
Dengan pengembalian ini, diharapkan aset daerah dapat dikelola lebih transparan dan optimal untuk mendukung pelayanan pemerintahan serta kepentingan masyarakat Kabupaten Rejang Lebong.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Rejang Lebong, Drs. Rektor Vande Armada dan Kasi Datun Kejari Rejang Lebong, Ranu Wijaya, SH, MH, memberikan klarifikasi terkait masalah SPPD dan uang pribadi Ma yang digunakan untuk rehab ruang kerja DPRD Rejang Lebong sebesar Rp 100 juta.
"Hasil klarifikasi sudah kami sampaikan ke Sekretaris DPRD Kabupaten Rejang Lebong," ujar Kasi Datun.
Drs. Rektor Vande Armada menambahkan bahwa masalah SPPD jelas sudah lewat tahun anggaran dan tidak dapat dibayarkan.
Berdasarkan data yang ada, SPPD tersebut sudah habis. Sedangkan untuk rehab ruang Ketua DPRD Rejang Lebong, dirinya mengaku tidak mengetahui hal tersebut karena saat itu belum menjabat sebagai Sekwan.
"Anggaran tersebut sudah lewat tahun anggaran dan dari data yang ada, SPPD yang bersangkutan sudah tidak ada lagi. Sedangkan untuk rehab ruang Ketua DPRD, saat itu saya belum menjabat sebagai Sekwan dan tidak mengetahui hal itu," pungkas Sekwan.