HONDA

ASN Wajib Tahu! Ini Aturan Penggunaan Mobil Dinas Saat Mudik Lebaran

ASN Wajib Tahu! Ini Aturan Penggunaan Mobil Dinas Saat Mudik Lebaran

Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan--Nova Dwi Amanda/rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, menegaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas untuk perjalanan mudik Idulfitri. 

Kebijakan ini diambil untuk memastikan bahwa fasilitas negara hanya digunakan untuk kepentingan resmi pemerintahan, bukan untuk keperluan pribadi.

BACA JUGA:DPT PSU Bengkulu Selatan Tidak Berubah, Ini Jumlah Pemilih yang Akan Menggunakan Hak Suara

BACA JUGA:Mengenal Kepribadian Orang yang Suka Mengaktifkan Mode Senyap di Ponselnya

Gubernur Helmi Hasan juga menambahkan bahwa jika Presiden Republik Indonesia mengeluarkan kebijakan berbeda yang mengizinkan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik, maka Pemerintah Provinsi Bengkulu siap menyesuaikan aturan tersebut.

“ASN tidak boleh menggunakan kendaraan dinas untuk mudik, kecuali jika ada keputusan berbeda dari Presiden. Jika pemerintah pusat memberikan izin, silakan, tetapi jika tetap dilarang, maka semua harus mematuhinya. Kami akan mengikuti kebijakan yang ditetapkan oleh pusat,” ujar Helmi Hasan.

BACA JUGA:Dana Rp 18 Miliar Disiapkan! Ini Langkah Pemprov Bengkulu Atasi Jalan Rusak dan Longsor

BACA JUGA:Shio yang Paling Mudah Tertipu di 2025, Waspadai Hal Ini agar Tidak Rugi!

Sebelumnya, ASN di Bengkulu diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas untuk perjalanan mudik dengan syarat perjalanannya masih dalam wilayah provinsi. 

Namun, aturan terbaru menegaskan larangan tersebut, kecuali ada perubahan kebijakan dari pemerintah pusat.

BACA JUGA:Puasa Tetap Lancar! Begini Cara Berolahraga dengan Sehat dan Aman

BACA JUGA:Cuman Bumbu Dapur! Begini Cara Bikin Obat Kumur Alami agar Nafas Segar saat Puasa

Puncak arus mudik diperkirakan terjadi pada 28 hingga 30 Maret 2025, bertepatan dengan dimulainya cuti bersama bagi ASN. 

Oleh karena itu, pemerintah mengingatkan seluruh aparatur untuk mematuhi aturan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: