
Mereka juga menemukan bekas bungkus samcodin, obat yang sering disalahgunakan untuk mabuk. Melihat bukti-bukti tersebut, para ibu ini semakin yakin bahwa warung itu benar-benar merusak keluarga mereka, sehingga mereka membawa barang-barang tersebut sebagai bukti.
BACA JUGA:Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau Masih Licin Pasca Longsor, Pengendara Diminta Ekstra Hati-hati
Setelah menghancurkan warung, para ibu meninggalkan lokasi dengan perasaan lega, meskipun sisa-sisa bangunan dan perlengkapan warung masih berserakan.
Kepala Desa Pasar Seluma, Yus Sukardi, mengungkapkan bahwa pemilik warung, yang berinisial Ij (37), awalnya mengajukan izin usaha dengan alasan untuk berjualan makanan dan minuman ringan.
Karena alasan tersebut, pemerintah desa memberikan izin, terutama karena lokasi warung berada di kawasan wisata pantai. “Namun, jika kemudian menjual minuman keras atau ada indikasi prostitusi, jelas itu tidak boleh,” tegas Yus Sukardi.
Ternyata, warung tersebut menjual minuman keras dan diduga menjadi tempat mabuk-mabukan, yang akhirnya memicu kemarahan warga.
Pemerintah desa berjanji akan lebih ketat dalam mengawasi izin usaha, terutama di kawasan wisata, untuk mencegah insiden serupa terjadi di masa depan.
BACA JUGA:Jaga Kesehatan Tulang dengan 7 Buah Kaya Kalsium yang Bermanfaat untuk Tubuh
BACA JUGA:Layanan Akhir Pekan Dukcapil Rejang Lebong Permudah Pengurusan KTP dan KK
Kapolsek Seluma Timur, Iptu Hendra Yanto, juga memastikan bahwa kepolisian akan melakukan patroli rutin di kawasan pantai Pasar Seluma guna menjaga ketertiban.
Ia mengimbau agar masyarakat tetap tenang dan bersabar, serta memastikan bahwa petugas kepolisian akan lebih gencar melakukan patroli di wilayah tersebut.
“Kami pastikan akan lakukan patroli rutin agar masyarakat setempat tidak resah,” kata Kapolsek.
Kejadian ini menjadi peringatan bagi pemilik usaha lainnya agar tidak menyalahgunakan izin usaha mereka.
Jika masih ada warung yang menjual minuman keras atau menjadi tempat maksiat, bisa jadi amukan ibu-ibu Seluma akan kembali terjadi.