• 4 ekor Nuri Aru (Chalcopsitta scintillata),
• 2 ekor Nuri Bayan (Eclectus roratus), dan
• 1 ekor Kuskus (Phalangeridae).
BACA JUGA:Pengangkatan CPNS Dimajukan ke Juni 2025, BKPSDM Bengkulu Utara Gerak Cepat Kirim Berkas ke BKN
BACA JUGA:Pasar Murah Polres Bengkulu Utara Diserbu Warga, Harga Bapokting Jauh Lebih Murah
Seluruh satwa tersebut kini berada dalam pengawasan Balai Gakkum Kehutanan di kantor Seksi Wilayah II Mimika Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Papua untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut sebelum dilepasliarkan kembali ke habitatnya.
Kronologi Penangkapan dan Ancaman Hukuman
Penangkapan ATL berawal dari operasi penegakan hukum yang digelar oleh SPORC Brigade Kanguru Seksi Wilayah III Jayapura, bekerja sama dengan Polres Mimika.
Operasi ini dilakukan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait perdagangan satwa liar di Kabupaten Mimika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ATL diduga kuat melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d jo, Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024.
Ia terancam pidana penjara maksimal 15 tahun karena telah melakukan pemburuan, penangkapan, penyimpanan, pemeliharaan, pengangkutan, dan/atau perdagangan satwa dilindungi dalam keadaan hidup.
“Mengingat pentingnya fungsi satwa yang dilindungi untuk kelestarian keanekaragaman hayati dan ekosistem serta kawasan konservasi, tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan TSL dilindungi ini harus dilakukan. Pelaku harus dihukum seberat-beratnya, agar ada efek jera dan contoh bagi para pelaku lain,” tegas Fredrik E. Tumbel.
BACA JUGA:Pengangkatan CPNS Dimajukan ke Juni 2025, BKPSDM Bengkulu Utara Gerak Cepat Kirim Berkas ke BKN
Pemerintah terus berupaya memberantas perdagangan ilegal satwa liar dengan memperkuat kerja sama antarinstansi serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia.