
EM terbukti melanggar Pasal 3 ayat (2) huruf l dan m Peraturan Rektor UGM Nomor 1 Tahun 2023 serta kode etik dosen.
BACA JUGA:Tragedi Cinta Remaja Berujung Maut di Hulu Sungai Tengah: Saling Cemburu Berakhir Pembunuhan
BACA JUGA:Dampak Pola Asuh Overprotektif pada Anak: Niat Baik yang Bisa Berbalik Buruk
Sebagai tindakan awal, ia sudah dibebastugaskan dan dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Cancer Chemoprevention Research Center (CCRC) sejak 12 Juli 2024 untuk menjaga ruang aman bagi civitas akademika.
Andi juga menegaskan bahwa status guru besar EM masih menjadi kewenangan Kementerian Pendidikan, dan UGM telah melaporkan hasil pemeriksaan tersebut ke kementerian terkait.
“Status guru besar itu diajukan kepada pemerintah, khususnya kementerian… kalau ingin dicabut, keputusannya juga harus dikeluarkan oleh kementerian,” jelasnya.
UGM berkomitmen menciptakan ruang kampus yang aman dari kekerasan seksual, salah satunya dengan membentuk Satgas PPKS sejak 2022 dan menyelaraskan kebijakan internal dengan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021.
BACA JUGA:Kemampuan Sosial: Cara Mengajarkan Anak Etika Bertamu agar Sopan dan Disukai
“Kampus idealnya adalah ruang yang kondusif dan aman dari berbagai praktik kekerasan,” pungkas Andi.