BENGKULU SELATAN, RAKYATBENGKULU.COM – Sebanyak 10 sekolah di Kabupaten Bengkulu Selatan saat ini masih dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah.
Kondisi ini berpotensi menimbulkan masalah administratif, khususnya terkait penandatanganan ijazah siswa pada akhir tahun ajaran.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Bengkulu Selatan, Lusi Wijaya menyebutkan bahwa dari jumlah tersebut, sembilan di antaranya adalah kepala sekolah SD dan satu kepala sekolah TK di wilayah Kedurang.
"Sampai saat ini ada 9 kepala sekolah di SD dan 1 kepala sekolah TK di Kedurang yang sudah pensiun dan sekarang dijabat oleh Plt. Kepala Sekolah," ujar Lusi.
BACA JUGA:Cegah Pungli di Acara Perpisahan, Disdikbud Mukomuko Gandeng Tim Saber Pungli
Menurutnya, jika sampai akhir tahun ajaran para Plt. tersebut belum didefinitifkan, maka mereka tidak memiliki kewenangan untuk menandatangani ijazah siswa.
"Betul, sebagaimana kita ketahui sebentar lagi tutup tahun ajaran baru di bulan Juni dan pendatangan ijazah biasanya dilakukan di bulan Juli dan sudah menjadi kesepakatan umum dan ada aturannya bahwasanya Plt. kepala sekolah SD dan TK tidak bisa menandatangi ijazah karena yang bisa menandatangi ijazah adalah adalah kepala sekolah definitif," tambah Lusi.
Jika hingga Juni 2025 belum ada penetapan definitif, maka penandatanganan ijazah akan dikembalikan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Selatan.
"Jalan satu-satunya adalah pendatangan ijazah dikembalikan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Cuman jalan terbaik adalah mendefinitifkan Kepala Sekolah yang Plt. Kita tahu sendiri kalau 10 sekolah itu betapa banyaknya, karena dalam 1 ijazah itu ada lima rangkap penandatanganan bolak balik dan itu akan cukup memberatkan kita," jelasnya.
BACA JUGA:7 Tanda Kamu Termasuk Seorang People Pleaser yang Perlu Diwaspadai
BACA JUGA:7 Tanda Pasanganmu Memiliki Komitmen Penuh dalam Hubungan
Lusi juga menegaskan bahwa proses penetapan kepala sekolah definitif harus melalui mekanisme mutasi dan rotasi sesuai ketentuan dalam Permendikbud Nomor 25 Tahun 2024, di mana kepala sekolah merupakan guru dengan tugas tambahan sebagai pimpinan satuan pendidikan.
"Jadi kalau bicara tentang pendefinitifannya, tetap melalui jalur mutasi dan jalur rotasi. Jadi selenggarakan dulu mutasi dan rotasi kepala sekolah, baru dibuatkan SK definitif kepala sekolah.
Dan tentu saja itu atas izin Pejabat Pembinaan Kepegawaian yang dalam hal ini Bupati, namun kita terkendala karena kita dalam masa PSU dan Bupati sekarang juga belum diperbolehkan untuk melakukan mutasi dan rotasi." pungkas Lusi.