Tak Diberi Surat PHK, Puluhan Karyawan Tambang Ngadu ke Disnaker Minta Hak Tak Diabaikan

Rabu 23-04-2025,08:58 WIB
Reporter : Hellen Yuliana
Editor : Febi Elmasdito
Tak Diberi Surat PHK, Puluhan Karyawan Tambang Ngadu ke Disnaker Minta Hak Tak Diabaikan

RAKYATBENGKULU.COM – Puluhan karyawan tambang batu bara PT Putra Maga Nanditama (PMN) mendatangi kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bengkulu Utara pada Selasa 22 April 2025. 

Mereka menuntut kejelasan status kerja dan hak-hak mereka yang belum dipenuhi oleh pihak perusahaan.

Yogi, salah satu perwakilan karyawan, menjelaskan bahwa masalah ini bermula sejak Januari 2025. 

Saat itu, kontrak kerja mereka tidak diperpanjang secara resmi, namun mereka tetap bekerja seperti biasa.

BACA JUGA:Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperiksa Lagi Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak 2018–2023

BACA JUGA:Pria Ini Jadi Korban Pembacokan Brutal, Polisi Temukan Jejak di CCTV

Hingga akhirnya, pada bulan Maret, perusahaan merumahkan mereka secara mendadak.

“Kami dirumahkan tanpa waktu yang tidak jelas, sehingga tidak ada hak-hak kami yang diberikan. Maka kami minta perusahaan memberhentikan kami sehingga hak-hak kami sebagai karyawan yang diberhentikan bisa diberikan,” tegas Yogi.

Situasi memanas ketika pada Minggu lalu, perusahaan diketahui mencoba mengeluarkan alat berat dari lokasi tambang secara diam-diam. 

Hal ini memicu reaksi dari para karyawan yang langsung menghadang proses tersebut karena khawatir perusahaan akan menghilang tanpa menyelesaikan kewajibannya.

BACA JUGA:Artis Sinetron FA Ditangkap karena Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Polisi Masih Selidiki Jenis Barang Bukti

BACA JUGA:Guru SMA Diduga Aniaya Warga Saat Musyawarah Warisan, Kasus Dilaporkan ke Polres Seluma

“Karena kami khawatir perusahaan akan lari dari tanggung jawabnya,” sambungnya.

Pihak perusahaan disebut telah menawarkan kompensasi, namun jumlahnya tidak diterima oleh para karyawan karena dianggap tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Menanggapi hal ini, HR Manager PT PMN, Silvester Haryanto menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu keputusan dari pemerintah daerah melalui Disnakertrans. 

Kategori :