
RAKYATBENGKULU.COM - Mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina, mengungkapkan fakta mengejutkan dalam persidangan kasus korupsi yang menjerat Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Ia membenarkan bahwa Hasto menjamin proses pergantian antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I, dari Riezky Aprilia ke Harun Masiku.
“Iya, kan ada rekamannya,” ujar Tio saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, sebagaimana dikutip dari ANTARANEWS.COM.
BACA JUGA:865 Peserta Perebutkan 357 Formasi PPPK Tahap II di Rejang Lebong, Ujian Kompetensi Dimulai Mei 2025
BACA JUGA:Kuasa Hukum Ana Tasya Siap Dampingi Keluarga Korban Arjuna, Komit Kawal Kasus Hingga Tuntas
Pernyataan itu disampaikan Tio saat menanggapi pemutaran rekaman percakapan telepon antara dirinya dengan mantan narapidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri.
Dalam rekaman, Saeful menyebut permohonan PAW tersebut digaransi oleh Hasto setelah menerima perintah dari sosok yang ia sebut sebagai “ibu”.
Namun, identitas “ibu” yang dimaksud tidak dijelaskan lebih lanjut.
Tio juga mengonfirmasi bahwa Hasto menyampaikan hal tersebut secara langsung kepada Saeful melalui sambungan telepon sebelum akhirnya Saeful menghubungi dirinya.
BACA JUGA:Polres Bengkulu Selatan Kerahkan 110 Personel untuk Pengamanan Pleno PSU 2024
BACA JUGA:Pasca Perusakan, Polisi Jaga Ketat 24 Jam Rumah Tersangka Pembunuhan Dua Bocah di Kelurahan Kandang
“Ya Saeful berbicara begitu,” kata Tio menambahkan.
Kesaksian ini merupakan bagian dari kasus dugaan perintangan penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku serta pemberian suap kepada anggota KPU saat itu, Wahyu Setiawan.
Dalam dakwaan, Hasto dituduh menghalangi penyidikan dengan menyuruh Harun Masiku, melalui penjaga Rumah Aspirasi bernama Nur Hasan, untuk merendam ponselnya dalam air setelah operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK.
Tak berhenti di situ, Hasto juga disebut memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk melakukan hal yang sama terhadap telepon genggam lain, guna menghindari penyitaan oleh penyidik KPK.