
BACA JUGA:Maknai Hari Kartini, BRI Berdayakan Wanita Indonesia Melalui Program BRInita
BACA JUGA:Misteri Kematian Dua Bocah di Kelurahan Kandang, Keluarga Soroti Ayah Tiri Tersangka
Selain merintangi penyidikan, Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku didakwa memberikan uang sebesar 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan antara 2019 hingga 2020.
Uang tersebut diduga digunakan sebagai pelicin agar KPU menyetujui permohonan PAW yang berpolemik tersebut.
Atas perbuatannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Persidangan ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya yang berpotensi memperkuat dakwaan maupun membuka fakta baru.