
BENGKULU SELATAN, RAKYATBENGKULU.COM – Suasana politik pasca Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Bengkulu Selatan pada 19 April 2025 menjadi sorotan.
Di tengah proses lanjutan tahapan Pilkada, muncul berbagai dugaan pelanggaran yang mengiringi hasil rekapitulasi tingkat kabupaten yang rampung pada 24 April 2025.
Pasangan calon nomor urut 2, Suryatati – Ii Sumirat, melalui tim pemenangannya, secara terbuka menyampaikan indikasi adanya pelanggaran serius selama proses PSU.
Dalam konferensi pers yang mereka gelar, tim menyebut bahwa proses tidak berjalan secara fair dan merugikan posisi mereka sebagai kontestan Pilkada.
Kontroversi ini memancing perhatian sejumlah tokoh, termasuk Pakar Hukum Tata Negara, Prof. Juanda SH, MH, yang memberikan pandangannya atas situasi ini dalam sebuah wawancara via telepon pada Jumat 25 April 2025.
BACA JUGA:Terungkap! Modus Licik Pria Rejang Lebong Gauli Adik Ipar Saat Istri Tak di Rumah
BACA JUGA:Menko Airlangga Tegaskan Indonesia Terbuka untuk Mastercard dan Visa, Tanggapi Kritik AS soal QRIS
“Pada prinsipnya, setiap tindakan dalam tahapan pemilihan kepala daerah harus menjunjung dan mentaati asas-asas pemilu serta peraturan perundang-undangan, termasuk PKPU selama itu sejalan dengan UU yang berlaku,” ujar Prof. Juanda.
Prof. Juanda menegaskan, jika memang terdapat bukti-bukti yang valid dan bisa dipertanggungjawabkan, maka sudah seharusnya proses hukum ditempuh, sebagai bentuk komitmen terhadap keadilan dan penegakan hukum pemilu.
“Ketika ada ditemukan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum bahwa ada dugaan tindakan dari beberapa orang tim pendukung yang melanggar asas pemilu, maka semuanya harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Salah satu isu yang mencuat dan disorot oleh Prof. Juanda adalah dugaan adanya penghadangan terhadap calon Wakil Bupati 02, Ii Sumirat, sehari sebelum PSU.
BACA JUGA:Terancam Absen di Porprov 2025, Mukomuko Didesak Segera Temukan Solusi Demi Ratusan Atlet
Dugaan ini diperparah dengan penyebaran pemberitaan yang dinilai menyesatkan dan merusak citra paslon.
“Jika benar dugaan yang dimaksud, dengan didukung oleh bukti-bukti yang kuat dan akurat, maka pihak yang merasa dirugikan dapat melaporkannya secara hukum pidana, sesuai dengan UU yang berlaku,” jelasnya.