
“Untuk sementara masih tunggal tersangka, tapi kita lihat nanti pada saat proses sidang siapa tahu ada bukti-bukti baru," jelas Kasat.
Sebagai informasi, FA merupakan warga Kecamatan Kinal, Kabupaten Kaur, yang ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan sadis terhadap cucu dan nenek di Desa Karang Dapo.
BACA JUGA:Harga Sawit di Mukomuko Mulai Naik, TBS Tertinggi Tembus Rp 2.730 per Kg, Ini Rinciannya
Dalam pengakuannya, FA mengaku melakukan pembunuhan seorang diri di bawah pengaruh obat-obatan terlarang jenis Samcodin.
Motif pembunuhan tersebut berawal dari niat tersangka mencuri ponsel milik korban.
Saat hendak mencuri, korban Yeti terbangun, sehingga FA langsung menyerang dan menghabisi nyawa Yeti serta neneknya secara brutal.
Hasil visum menunjukkan korban Yeti mengalami 28 luka tusukan di tubuhnya, sementara sang nenek mengalami luka sayatan di bagian leher.
Tindakan keji ini membuat FA dijerat dengan Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan disertai pencurian, dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Tak hanya itu, tersangka juga dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 1 Ayat 1.
Hal ini lantaran setelah korban Yeti yang masih di bawah umur meninggal, FA sempat melakukan tindak pelecehan seksual terhadap jenazah korban.
Artikel ini telah tayang di KORANRB.ID dengan judul:
Berkas Perkara Tsk Pembunuh Cucu dan Nenek Lengkap