
RAKYATBENGKULU.COM - Minat masyarakat Bengkulu Utara untuk menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri masih cukup tinggi.
Sejak Januari hingga April 2025, tercatat sudah ada 27 orang yang mendaftar di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Bengkulu Utara.
Namun, di sisi lain, satu tenaga kerja asal Bengkulu Utara juga harus dipulangkan atau dideportasi dari Malaysia karena dinilai bekerja secara ilegal, melewati batas izin tinggal.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Bengkulu Utara, Sutrino, menyebut dari 27 pendaftar tersebut, 13 orang memilih Taiwan sebagai negara tujuan.
BACA JUGA:Bersih-Bersih Kota! Polresta Bengkulu dan Pemkot Tertibkan Warung Miras dan Aktivitas Negatif
BACA JUGA:Bejat! Kakek di Rejang Lebong Cabuli Balita Tetangga Saat Ramadan, Terancam 15 Tahun Penjara
“Memang untuk Taiwan selalu banyak pelamar yang mengajukan, karena memang mayoritas tenaga kerja yang dibutuhkan dengan tujuan Taiwan sebagian besar pekerja pabrik,” terangnya.
Selain Taiwan, para calon pekerja migran juga memilih Brunei Darussalam, Singapura, dan Malaysia sebagai negara tujuan.
Para pendaftar ini didominasi oleh lulusan SMA, sementara satu orang berstatus sarjana, serta terdapat 4 lulusan SD dan 6 lulusan SMP.
“Tentunya itu masih permohonan. Masih akan kita lakukan pembinaan lebih dulu, termasuk pemeriksaan berkas dan pencocokan PMI yang dibutuhkan oleh negara-negara tujuan,” tambah Sutrino.
BACA JUGA:Curi Uang dan Ponsel di Warung Manisan Bengkulu, Aksi Pelaku Terekam CCTV dan Kini Diamankan Polisi
Menurutnya, setiap tahun warga Bengkulu Utara yang mendaftarkan diri sebagai PMI cukup banyak.
Selain bekerja di pabrik, banyak juga yang melamar sebagai pekerja rumah tangga dan pengasuh lansia atau anak.
“Saat ini kesadaran masyarakat untuk bekerja ke luar negeri secara legal juga sudah mulai tumbuh, meskipun memang masih ada juga warga Bengkulu Utara yang kita dapatkan informasi bekerja secara ilegal di luar negeri,” jelasnya.