
Terkait kasus tenaga kerja ilegal yang dipulangkan dari Malaysia, Sutrino menegaskan, hal tersebut di luar tanggung jawab pemerintah daerah karena keberangkatan yang bersangkutan tidak melalui jalur resmi Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Bengkulu Utara.
BACA JUGA:Janji Kerja ke Jepang Berujung Penipuan, Warga Bengkulu Rugi Rp33,5 Juta dan Lapor ke Polda
BACA JUGA:Tujuh Desa di Mukomuko Sudah Ajukan Pencairan DD dan ADD Tahap Kedua, Ini Daftarnya
“Memang ini yang menjadi masalah saat kita bekerja secara ilegal, makanya kami tidak bosan-bosan mengimbau untuk tidak berangkat secara ilegal. Apalagi saat ini pemerintah daerah sudah membuka peluang seluas mungkin bagi warga Bengkulu Utara yang ingin menjadi PMI,” pungkas Sutrino.
Berita ini sudah tayang di KORANRB.ID berjudul : 27 Calon Pekerja Migran Bengkulu Utara, 1 Pekerja Ilegal Dideportasi