
Sebelumnya, JK juga terlibat dalam tindak pidana lain, yakni kasus penganiayaan berat terhadap dua petani, Indi dan Mulyadi, warga Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur.
Dalam perkara ini, Pengadilan Negeri Tais menjatuhkan vonis 1 tahun penjara.
Peristiwa bermula pada Kamis, 1 Agustus 2024, saat Mulyadi (53) dan Endi (35), seorang bapak dan anak, mengalami luka berat akibat berkelahi dengan JK dan ayahnya, Ardan (52), di kebun kopi Kelurahan Puguk, Kecamatan Seluma Utara. Kedua korban dilarikan ke RSUD Tais dalam kondisi kritis.
BACA JUGA:Anggaran Bansos untuk Warga Sakit di Lebong Dipangkas, Kini Hanya Rp175 Juta di 2025
BACA JUGA:Kasus Kekerasan terhadap Perempuan di Kota Bengkulu Capai 8 Laporan hingga April 2025
Namun, tragedi berlanjut keesokan harinya, Jumat, 2 Agustus 2024, saat polisi menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait kasus penganiayaan tersebut.
Dua anggota Polres Seluma, Briptu Anumerta Sony Bintang Alfalah dan Ipda Bambang Ilyadi, menjadi korban pembacokan oleh JK dan Ardan.
Akibat luka-luka serius yang dideritanya, Sony Bintang Alfalah meninggal dunia dan dimakamkan di Kota Bengkulu pada Sabtu, 3 Agustus 2024.
Sementara itu, Ipda Bambang Ilyadi mengalami luka berat. Ardan, ayah JK, tewas setelah melakukan perlawanan terhadap polisi.
Dengan diajukannya upaya banding ini, masyarakat Seluma kini menanti hasil dari Pengadilan Tinggi Negeri Bengkulu.
BACA JUGA:Anggaran Bansos untuk Warga Sakit di Lebong Dipangkas, Kini Hanya Rp175 Juta di 2025
BACA JUGA:Astra Motor Racing Team Sabet Podium di Seri Perdana Mandalika Racing Series 2025 Kelas NS250cc
Apakah hukuman ringan terhadap JK akan diperberat, atau tetap mengikuti putusan awal Pengadilan Negeri Tais.
Artikel ini telah tayang di KORANRB.ID dengan judul: