Penipuan dan TPPU, Mantan Customer Service Bank Syariah Divonis 9 Tahun Penjara

Selasa 29-04-2025,08:45 WIB
Reporter : Febi Elmasdito
Editor : Febi Elmasdito

Meski bersyukur atas adanya pengurangan hukuman dibanding tuntutan awal, Dede menilai bahwa vonis tersebut masih belum memenuhi rasa keadilan bagi kliennya, terlebih karena Tiara baru saja melahirkan.

"Tentu kami syukuri putusan itu karena ada pengurangan hukuman dan rasa keadilan bagi terdakwa. Tetapi secara subjektif, itu belum memenuhi rasa keadilan. Saya sebagai pembela, tentu akan menggunakan haknya untuk menempuh langkah hukum banding," tutup Dede.

BACA JUGA:Astra Motor Racing Team Berhasil Amankan Podium di Seri Perdana Mandalika Racing Series Kelas NS250cc

BACA JUGA:Kisah Sukses UMKM 'Bali Nature' yang Go Internasional Setelah Mendapat Sentuhan Pemberdayaan BRI

Kini, kedua belah pihak sama-sama mengambil sikap "pikir-pikir" dalam masa tujuh hari yang diberikan untuk menentukan apakah akan menerima putusan atau melakukan upaya hukum banding.

 

 

Berita ini telah tayang di KORANRB.ID dengan judul: Terbukti Rugikan Nasabah, Mantan Customer Service Bank di Bengkulu Divonis 9 Tahun Penjara

Kategori :