Meski bersyukur atas adanya pengurangan hukuman dibanding tuntutan awal, Dede menilai bahwa vonis tersebut masih belum memenuhi rasa keadilan bagi kliennya, terlebih karena Tiara baru saja melahirkan.
"Tentu kami syukuri putusan itu karena ada pengurangan hukuman dan rasa keadilan bagi terdakwa. Tetapi secara subjektif, itu belum memenuhi rasa keadilan. Saya sebagai pembela, tentu akan menggunakan haknya untuk menempuh langkah hukum banding," tutup Dede.
BACA JUGA:Kisah Sukses UMKM 'Bali Nature' yang Go Internasional Setelah Mendapat Sentuhan Pemberdayaan BRI
Kini, kedua belah pihak sama-sama mengambil sikap "pikir-pikir" dalam masa tujuh hari yang diberikan untuk menentukan apakah akan menerima putusan atau melakukan upaya hukum banding.
Berita ini telah tayang di KORANRB.ID dengan judul: Terbukti Rugikan Nasabah, Mantan Customer Service Bank di Bengkulu Divonis 9 Tahun Penjara