Rejang Lebong Segera Miliki Perda Adminduk Digital, Pelayanan Kependudukan Bisa Online

Rabu 30-04-2025,15:58 WIB
Reporter : Badri
Editor : Febi Elmasdito

Perubahan format ini juga diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas, terutama bagi masyarakat di pedesaan yang sebelumnya harus datang langsung ke kantor Disdukcapil hanya untuk mengambil dokumen resmi.

BACA JUGA:742 Peserta PPPK Tahap II Bengkulu Selatan Masih Tunggu Jadwal Ujian Baru

BACA JUGA:Shio yang Diuji Kesabarannya di Mei 2025, Tapi Akan Panen Besar

Dengan hadirnya Perda Adminduk, Pemkab Rejang Lebong menargetkan terciptanya sistem pelayanan publik yang modern, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

"Kami juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mendukung implementasi aturan ini demi terciptanya pelayanan kependudukan yang lebih inklusif dan merata," demikian Rosita.

 

Kategori :