“Setelah itu, pelaku mengambil pisau dari dapur dan menusuk leher korban sebanyak delapan kali,” ungkap Harryo.
BACA JUGA:Bosan Makan Apel Begitu Saja? Ini Beberapa Olahan Apel yang Simpel, Enak dan Populer
BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Perketat Pengawasan Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1446 H
Tak hanya membunuh, pelaku juga membawa kabur sejumlah barang milik korban, seperti uang Rp 200 ribu, beras, mie instan, dan makanan ringan.
Meski masih berstatus pelajar, R tetap dikenai hukuman untuk orang dewasa karena usianya telah 18 tahun.
Ia dijerat dengan pasal 338 dan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.
Dalam gelar perkara, R hanya bisa tertunduk malu.
BACA JUGA:Residivis Kembali Berulah, Sabu 1,3 Kg Disembunyikan dalam Karung Penanak Nasi
BACA JUGA:Dulu Anggap Jokowi Seperti Kakak, Kini Roy Suryo Justru Serang Lewat Isu Ijazah Palsu
“Saya emosi dibilang miskin, saya mengaku salah. Tidak ada niat membunuh, tapi saya panik,” katanya kepada penyidik.
Ia juga mengaku menyimpan pisau yang digunakan di atas lemari korban karena takut ketahuan warga.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa ucapan yang menyakitkan bisa memicu tindakan nekat dan tragis, terutama jika tidak diimbangi dengan pengendalian emosi dan pemahaman nilai kemanusiaan sejak dini.