Ia menambahkan bahwa ketidakhadiran peserta pada tahap seleksi kompetensi ini tidak bisa ditoleransi sesuai dengan ketentuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
BACA JUGA:Pembalap Asal Jambi Rebut Pole Position di Kelas MP1 Expert 150 CC Motoprix Piala Presiden
“Sesuai aturan, ketidakhadiran dalam seleksi kompetensi langsung mengugurkan hak peserta untuk melanjutkan ke tahap berikutnya,” ujarnya.
Proses seleksi PPPK ini menjadi momentum penting bagi Pemkab Bengkulu Tengah untuk menjaring tenaga ASN yang berkualitas dan berintegritas.
Dengan seleksi yang ketat dan transparan, pemerintah daerah berharap mampu memperkuat pelayanan publik melalui perekrutan SDM yang profesional dan berdedikasi.
Berita ini sudah tayang di KORANRB.ID berjudul : Hari Ini 600 Peserta PPPK Tahap II Bengkulu Tengah Jalan Seleksi Kompetensi