“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” tegas Hakim Suhartoyo dalam pembacaan amar putusan.
BACA JUGA:Sidang Kasus Pembunuhan Dua Anak di Kandang, Terdakwa PT Dituntut 10 Tahun Penjara
BACA JUGA:DPRD Kaur Gelar Paripurna Istimewa HUT Ke-22, Ajak Pemkab Lebih Kompak dan Tingkatkan Sinergi
Putusan ini sekaligus menyatakan bahwa MK mengabulkan sebagian eksepsi dari Termohon dan Pihak Terkait terkait kedudukan hukum pemohon, namun menolak eksepsi lainnya.
Dengan demikian, gugatan yang diajukan oleh paslon Suryatati–Ii Sumirat tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Putusan ini menandai berakhirnya seluruh rangkaian sengketa hukum terkait hasil Pemungutan Suara Ulang Pilkada Bengkulu Selatan di Mahkamah Konstitusi.