Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Paslon Suryatati–Ii Sumirat dalam Sidang PHPU PSU Bengkulu Selatan

Senin 26-05-2025,16:46 WIB
Reporter : Heru Dirgantara
Editor : Febi Elmasdito

“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” tegas Hakim  Suhartoyo dalam pembacaan amar putusan.

BACA JUGA:Sidang Kasus Pembunuhan Dua Anak di Kandang, Terdakwa PT Dituntut 10 Tahun Penjara

BACA JUGA:DPRD Kaur Gelar Paripurna Istimewa HUT Ke-22, Ajak Pemkab Lebih Kompak dan Tingkatkan Sinergi

Putusan ini sekaligus menyatakan bahwa MK mengabulkan sebagian eksepsi dari Termohon dan Pihak Terkait terkait kedudukan hukum pemohon, namun menolak eksepsi lainnya. 

Dengan demikian, gugatan yang diajukan oleh paslon Suryatati–Ii Sumirat tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Putusan ini menandai berakhirnya seluruh rangkaian sengketa hukum terkait hasil Pemungutan Suara Ulang Pilkada Bengkulu Selatan di Mahkamah Konstitusi.

 

Kategori :