Putusan Sela PN Jakpus Akui Kepengurusan Hendry-Iqbal
Lebih lanjut, Hendra menjelaskan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat lewat Putusan Sela perkara Nomor 395/Pdt.G/2024/PN Jak.Pst menyebutkan Noeh Hatumena sah sebagai Pelaksana Tugas Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat.
Hal ini memperkuat SK PWI Pusat yang menonaktifkan Sasongko Tedjo dan mengangkat Noeh Hatumena sebagai Plt DK PWI sejak 5 Agustus 2024.
“Kami mengacu pada putusan pengadilan. Majelis Hakim secara eksplisit menerima Noeh Hatumena sebagai Plt Ketua DK yang sah. Berarti, pengadilan menolak mengakui Sasongko sebagai Ketua DK,” ujar Hendra.
Putusan sela lainnya terkait perkara Nomor 355/Pdt.G/2024/PN Jak.Pst juga menolak eksepsi Dewan Pers yang menyebut Hendry sudah diberhentikan sebagai anggota PWI.
Majelis hakim memutuskan bahwa Hendry Ch Bangun dan Iqbal Irsyad memiliki legal standing menggugat, sekaligus menolak dalil bahwa Hendry tidak lagi sah memimpin PWI.
BACA JUGA:Di Tengah Krisis BBM, Gibran Dengarkan Aspirasi Mahasiswa Bengkulu
BACA JUGA:Wapres Minta Pertamina Bertindak Cepat, Pertamina: BBM Normal dalam 7 Hari
Polisi Naikkan Status Kasus Pemalsuan Surat DK PWI
PWI Pusat juga melaporkan dugaan pemalsuan surat oleh Sasongko Tedjo dan Nurcholis ke Polda Metro Jaya.
Laporan dibuat oleh Tatang Suherman selaku Sekretaris Dewan Kehormatan dan telah naik ke tahap penyidikan.
Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterbitkan Polres Jakarta Pusat tertanggal 17 Maret 2025.
“Sudah ada dua alat bukti yang cukup. Artinya, penyidik meyakini telah terjadi peristiwa pidana. Selanjutnya tinggal tunggu penetapan tersangka,” jelas Hendra J Kede.
BACA JUGA:Pemkab Rejang Lebong Atur Rekayasa Lalu Lintas Saat Perbaikan Jalan Sukowati Dimulai
BACA JUGA:Jangan Sampai Salah Paham! Ini Fakta di Balik 5 Mitos Menstruasi yang Masih Sering Dipercaya
Kepengurusan Sah dan Diakui Negara