
Dalam proses penyelidikan, Satreskrim Polres Lebong telah memeriksa puluhan saksi, mulai dari perangkat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), masyarakat setempat, hingga pihak ketiga pelaksana proyek.
BACA JUGA:Avanza 2025 Sudah Bisa Dipesan! Intip Perubahan Tampilan dan Harga Terbarunya
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan korupsi di desa.
Sejalan dengan visi 100 hari kerja Presiden terpilih Prabowo Subianto, kasus-kasus korupsi di level akar rumput menjadi fokus utama penegakan hukum.
Dengan gelar perkara yang akan dilakukan dalam waktu dekat, publik menanti langkah tegas kepolisian dalam menindaklanjuti kasus ini.
Harapannya, dana desa yang seharusnya bermanfaat bagi masyarakat tidak lagi disalahgunakan oleh oknum tak bertanggung jawab.
Berita ini sudah tayang di KORANRB.ID berjudul : Reskrim Belum Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi DD Bungin