Kejati Ungkap Modus Dugaan Korupsi di Pos Induk Bengkulu, Dana Negara Diduga Menguap Bertahun-tahun

Selasa 01-07-2025,08:50 WIB
Reporter : Febi Elmasdito
Editor : Febi Elmasdito
Kejati Ungkap Modus Dugaan Korupsi di Pos Induk Bengkulu, Dana Negara Diduga Menguap Bertahun-tahun

“Awalnya itu 2022 hingga 2025, dalam waktu itu kerugian negara mencapai miliaran, tapi belum sampai puluhan miliar,” terang Danang.

Menariknya, hingga kini Kejati belum menetapkan satu pun tersangka, namun menegaskan proses hukum masih berlangsung. 

Jika bukti sudah cukup kuat, publik akan segera mengetahui siapa pihak yang bertanggung jawab.

BACA JUGA:Guru Ngaji Diduga Cabuli 10 Anak, Keluarga Mengaku Tak Tahu Apa yang Terjadi

BACA JUGA:Remaja 14 Tahun Bunuh Ayah dan Nenek, Sidang Putusan Digelar Terbuka

Kasus ini sendiri mencuat setelah PT Pos Indonesia melakukan audit internal dan menemukan adanya penyimpangan dana di Kantor Pos Induk Bengkulu. 

Laporan itu kemudian disampaikan ke Kejati Bengkulu dan ditindaklanjuti hingga naik ke tahap penyidikan.

Sebagai bagian dari penguatan bukti, Kejati Bengkulu juga telah melakukan penggeledahan pada 20 Juni 2025 lalu di Kantor Pos Induk Bengkulu, yang beralamat di Jalan Semeru, Kelurahan Padang Jati, Kota Bengkulu. 

Penggeledahan ini dipimpin langsung oleh Asisten Bidang Pengawasan Kejati Bengkulu, Andri Kurniawan, SH, MH, dan menghasilkan penyitaan puluhan dokumen fisik dan elektronik yang berkaitan dengan aliran dana bermasalah.

 

 

Berita ini telah tayang di KORANRB.ID dengan judul: Dana Tak Disetor, Kejati Beberkan Modus Dugaan Korupsi Pos Induk Bengkulu

Kategori :