
RAKYATBENGKULU.COM – Mahkamah Agung (MA) resmi menolak kasasi Harvey Moeis, terdakwa kasus mega korupsi komoditas timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.
Dengan demikian, pria yang dikenal sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) itu tetap harus menjalani hukuman 20 tahun penjara.
“Amar putusan: tolak,” demikian bunyi petikan Putusan Nomor 5009 K/PID.SUS/2025 seperti dikutip dari laman resmi Informasi Perkara MA RI dilansir dari AntaraNews.com, Selasa (1/7).
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto, didampingi dua anggota majelis, Arizon Mega Jaya dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo pada 25 Juni 2025 lalu.
BACA JUGA:Diberdayakan BRI, UMKM Kopi Asal Toraja Ini Bisa Ekspor dan Jadi Pemasok Coffee Shop di 5 Negara
BACA JUGA:Pantai Panjang Dibersihkan Massal, Pemkot Gandeng 1.400 Mahasiswa Poltekkes
Kasus ini merupakan salah satu perkara korupsi terbesar dalam sejarah industri tambang di Indonesia.
Harvey dinyatakan terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 hingga 2022.
Putusan MA ini sekaligus menguatkan vonis banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang sebelumnya memperberat hukuman Harvey dari vonis awal 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara.
Ia juga dijatuhi denda Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan serta harus membayar uang pengganti Rp420 miliar, dengan ancaman penjara tambahan 10 tahun jika tidak membayar.
BACA JUGA:Pekerja Panti Pijat di Mukomuko Positif HIV, Satpol PP Perketat Pengawasan
BACA JUGA:Jabatan Kosong di Eselon II, Pemprov Bengkulu Siapkan Uji Kompetensi dan Seleksi Terbuka
Kerugian negara dalam kasus ini terbilang fantastis, yakni mencapai Rp300 triliun.
Rinciannya, Rp2,28 triliun berasal dari kerja sama alat pengolahan timah dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun dari pembayaran bijih timah kepada mitra tambang PT Timah, serta kerugian lingkungan mencapai Rp271 triliun.
Tak hanya itu, Harvey juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bersama Helena Lim, manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE), dengan total penerimaan sebesar Rp420 miliar.