Pekerja Panti Pijat di Mukomuko Positif HIV, Satpol PP Perketat Pengawasan

Satpol PP melakukan pengawasan panti pijat yang ada di Mukomuko--ist/Rakyatbengkulu.com
MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mulai memperketat pengawasan terhadap operasional panti pijat di wilayahnya.
Langkah ini diambil usai ditemukannya satu orang pekerja panti pijat yang dinyatakan positif HIV, berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan yang dilakukan beberapa waktu lalu.
Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Mukomuko, Jodi, SIP, menegaskan bahwa izin usaha panti pijat hanya mencakup layanan memijat, sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
Oleh karena itu, pihaknya mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh pelaku usaha agar tetap menjalankan kegiatan sesuai dengan izin yang diberikan.
BACA JUGA:Jabatan Kosong di Eselon II, Pemprov Bengkulu Siapkan Uji Kompetensi dan Seleksi Terbuka
BACA JUGA:Layanan Poli Mata dan Jiwa Segera Hadir di RSHD Bengkulu, Dokter Spesialis Siap
“Kita mengimbau agar para pengusaha panti pijat mematuhi aturan. Jika diberikan izin memijat, maka SOP-nya pun harus memijat. Tidak boleh melenceng dari itu,” ujarnya, Selasa 1 Juli 2025.
Jodi menjelaskan bahwa pemeriksaan kesehatan dilakukan terhadap 24 pekerja dari berbagai panti pijat di Mukomuko.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, satu orang dinyatakan positif HIV, yang kemudian langsung dipulangkan ke daerah asalnya dengan pengawasan ketat dari pihak berwenang.
“Kita memberikan imbauan ini memiliki dasar yang pasti. Karena ada pembuktian dari hasil cek darah yang kita lakukan bersama instansi terkait, yang menunjukkan salah satu pekerja panti pijat positif HIV dan ini menjadi peringatan serius bagi kita semua,” tegasnya.
BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Targetkan 1.250 Lampu Jalan, Dukung Kota Terang dan Kurangi Tindak Kejahatan
BACA JUGA:HUT Bhayangkara ke-79, Kapolda Bengkulu Tegaskan Komitmen Polri untuk Melayani Masyarakat
Pemerintah daerah menganggap temuan ini sebagai peringatan serius, mengingat potensi penyebaran penyakit menular seksual (PMS) yang bisa berdampak luas terhadap masyarakat.
Selain itu, Satpol PP juga akan melakukan pemantauan berkala terhadap aktivitas seluruh panti pijat, karena tempat-tempat ini dinilai rawan terhadap praktik yang menyimpang dari izin usaha.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: