Bongkar Skincare Abal-Abal, Nikita Mirzani Justru Dituduh Pencemaran Nama Baik

Selasa 01-07-2025,15:55 WIB
Reporter : Hellen Yuliana
Editor : Hellen Yuliana
Bongkar Skincare Abal-Abal, Nikita Mirzani Justru Dituduh Pencemaran Nama Baik

Dalam dakwaan jaksa, Nikita dituduh melakukan pemerasan dengan permintaan uang sebesar Rp4 miliar sebagai syarat agar tidak memviralkan informasi terkait produk skincare Reza Gladys.

BACA JUGA:Jabatan Kosong di Eselon II, Pemprov Bengkulu Siapkan Uji Kompetensi dan Seleksi Terbuka

BACA JUGA:Distribusi Gas Elpiji Bengkulu Ditambah 80 Persen untuk Cegah Kelangkaan Saat Festival Tabut

Dana itu disebut-sebut digunakan Nikita untuk melunasi sisa kredit rumahnya. 

Terkait hal itu, Nikita membantah keras tuduhan tersebut.

Perkara ini terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL, dan telah dilimpahkan sejak 17 Juni 2025.

Jaksa mendakwa Nikita Mirzani melanggar Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

BACA JUGA:Layanan Poli Mata dan Jiwa Segera Hadir di RSHD Bengkulu, Dokter Spesialis Siap

BACA JUGA:Pengerukan Alur Pelabuhan Pulau Baai Capai Kedalaman Minus 4 Meter, Lebar Melampaui Target

Namun Nikita yakin dakwaan tersebut tidak berdasar dan meminta majelis hakim menolak seluruh dakwaan JPU.

 

Kategori :