PT Magna Beatum, sebagai mitra yang dipilih, disebut tidak memenuhi syarat kualifikasi.
Lebih jauh lagi, kontrak kerja sama ditandatangani tanpa mematuhi regulasi, sehingga menimbulkan kerugian negara.
Ironisnya, proyek yang seharusnya menghidupkan ekonomi malah mengakibatkan hilangnya bangunan bersejarah yang menyimpan memori panjang masyarakat Palembang.
Tak berhenti di sana, penyidik Kejati Sumsel juga menemukan adanya aliran dana mencurigakan dari pihak pengembang kepada sejumlah pejabat.
BACA JUGA:Disdikbud Mukomuko Bagikan 8.150 Seragam Sekolah Gratis, Target Rampung Sebelum Tahun Ajaran Baru
BACA JUGA:Sampah Festival Tabut Capai 10 Ton Per Hari, DLH Kota Bengkulu Kerja Ekstra Jaga Kebersihan
Dana tersebut diduga diberikan sebagai suap untuk memanipulasi pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Atas rangkaian perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berat. Mereka dikenakan Primair Pasal 2 Ayat (1) atau Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Berita ini telah tayang di SUMEKS.CO dengan judul: Alex Noerdin Terseret Lagi Kasus Korupsi, Kejati Sumsel Tetapkan 4 Tersangka Proyek Pasar Cinde