Buronan Kasus Pembunuhan Atasan di Aceh Barat Ditangkap di Bengkulu, Pelaku Warga Tangerang

Senin 04-08-2025,13:36 WIB
Reporter : Nova Dwi Amanda
Editor : Febi Elmasdito

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Tim Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu kembali menangkap pelaku kejahatan lintas daerah, kali ini polisi berhasil menangkap buronan kasus pembunuhan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Aceh Barat, Polda Aceh.

Pelaku yang diamankan adalah Mujianto (34), pria asal Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. 

Ia ditangkap di kawasan Jalan Merapi Raya, Kelurahan Panorama, Kota Bengkulu, setelah berusaha menyembunyikan identitasnya usai terlibat dalam aksi pembunuhan terhadap atasannya sendiri di Aceh Barat.

Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, Kompol Sujud Alif Yulam Lam, membenarkan adanya penangkapan tersebut. 

BACA JUGA:Parade Paralayang hingga Karnaval Budaya Bakal Meriahkan HUT ke-80 RI di Rejang Lebong

BACA JUGA:Peta Rawan Bencana Belum Akurat, BPBD Diminta Data Ulang

Ia mengatakan bahwa penangkapan dilakukan sebagai bentuk bantuan atau backup terhadap jajaran kepolisian Polres Aceh Barat.

"Bahwa benar kami telah melakukan backup terhadap penangkapan buronan kasus pembunuhan yang ditangani Polres Aceh Barat," kata Kompol Sujud Alif saat dikonfirmasi, Senin 4 Agustus 2025.

Berdasarkan informasi yang dihimpun menyebutkan, korban dalam kasus ini adalah KH, pimpinan di tempat kerja pelaku. 

Insiden tragis itu terjadi pada 29 Juli 2025 lalu di sebuah rumah yang berada di Jalan Lr Kuini, Desa Ujung Baroh, Kabupaten Aceh Barat.

BACA JUGA:Ribuan Rumah Tak Layak di Bengkulu Utara Terbengkalai, Program Bedah Rumah Baru Sentuh 8 Unit

BACA JUGA:Menteri Kehutanan Raja Juli Kunjungi UMB, Serahkan Pengelolaan Kawasan Hutan Pendidikan Bagi Akademisi

Penangkapan Mujianto merupakan hasil koordinasi tim gabungan antara Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu dan Unit Intelmob Satbrimob Polda Bengkulu. 

Operasi berlangsung tanpa perlawanan dari pelaku.

Saat ini, pelaku telah diamankan dan akan segera diserahkan ke pihak Polres Aceh Barat untuk proses hukum lebih lanjut.

Kategori :