Saat ini, sekitar 600 hektare lahan yang masih belum memiliki kepastian hukum menjadi fokus utama dalam tuntutan masyarakat, yang berharap agar lahan tersebut dikembalikan dan dikelola oleh warga desa.
Pemerintah Provinsi Bengkulu berencana untuk melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi untuk memverifikasi status dan legalitas lahan tersebut.
Pemerintah juga memastikan bahwa penyelesaian masalah ini akan berpihak pada kepentingan masyarakat tanpa melanggar aturan yang berlaku.