Atas perbuatannya, kedua pelaku kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
Jika terbukti mengakibatkan luka, keduanya juga dapat dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman hingga 2 tahun 8 bulan penjara.
"Para pelaku yang diamankan ini ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara sesuai dengan pasal 170 KUHP," demikiannya.
BERITA ini telah tayang di KORANRB.ID dengan judul: Drama Asmara Berujung Pengeroyokan di Pantai Panjang