Cemburu Mantan Punya Pacar Baru, Kakak Beradik di Bengkulu Kompak Keroyok Perempuan di Pantai Panjang

Selasa 12-08-2025,08:32 WIB
Reporter : Febi Elmasdito
Editor : Febi Elmasdito

Atas perbuatannya, kedua pelaku kini resmi ditetapkan sebagai tersangka. 

Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara. 

Jika terbukti mengakibatkan luka, keduanya juga dapat dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman hingga 2 tahun 8 bulan penjara.

"Para pelaku yang diamankan ini ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara sesuai dengan pasal 170 KUHP," demikiannya.

 

 

BERITA ini telah tayang di KORANRB.ID dengan judul: Drama Asmara Berujung Pengeroyokan di Pantai Panjang

 

Kategori :