Barang bukti dimusnahkan dengan cara memasukkannya ke dalam blender berisi air, kemudian diaduk hingga larut. Larutan tersebut kemudian dibuang ke dalam kloset.
Proses ini dilakukan di hadapan saksi-saksi resmi, termasuk perwakilan BPOM Bengkulu, Jaksa Penuntut Umum, penasihat hukum, dan para tersangka atau kuasa hukumnya.
Yudha menegaskan, langkah ini tidak hanya sebatas menjalankan prosedur hukum, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab moral.
"Pemusnahan ini adalah bentuk komitmen kami untuk memastikan barang bukti narkotika hasil ungkap kasus tidak akan kembali beredar dan merusak generasi muda. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi masa depan yang sehat dan aman," tutupnya.
BERITA ini telah tayang di KORANRB.ID dengan judul: Ditresnarkoba Musnahkan Barang Bukti Sabu 41,91 Gram