Viral Aksi Perampokan di Kosan Mahasiswi UNIB, Polisi Beberkan Modus Pelaku yang Ternyata Residivis

Kamis 21-08-2025,13:35 WIB
Reporter : Nova Dwi Amanda
Editor : Febi Elmasdito

 Opsnal Polsek Muara Bangkahulu bersama Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu dan unit Opsnal Polsek Teluk berhasil melacak keberadaan pelaku di Jalan Kalimantan, Kelurahan Rawa Makmur.

Sekitar pukul 18.20 WIB, pelaku berhasil dibekuk tanpa perlawanan. 

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor yang dipakai saat beraksi dan sebilah pisau dengan panjang sekitar 30 cm.

“WD baru saja bebas dari Rutan Malabero pada April 2025, setelah menjalani hukuman akibat perkara pencurian dengan kekerasan,” tutupnya.

BACA JUGA:Dipanggil KPK, Nama Lisa Mariana Keseret Dugaan Aliran Dana Uang Korupsi Bank Daerah

BACA JUGA:Jackie Chan Pensiunan Polisi Lawan Pencuri Kripto dalam The Shadow’s Edge, Begini Sinopsisnya

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

 

Kategori :