Tidak butuh waktu lama, penyidik kemudian menetapkan keduanya sebagai tersangka pada Jumat 22 Agustus 2025 dini hari sekitar pukul 02.11 WIB, dan langsung dilakukan penahanan.
Dengan ditetapkannya Awang dan Andi Putra, maka lingkaran kasus pertambangan ilegal yang merugikan keuangan negara semakin melebar.
Kejati Bengkulu memastikan pengusutan akan terus dilakukan untuk mengungkap aktor-aktor lain yang diduga masih berperan dalam kasus skandal korupsi raksasa ini.