Meski begitu, Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu memastikan para siswa tetap berhak melanjutkan sekolah di SMA lain yang masih memiliki daya tampung.
“Kita sudah mendata sekolah, tetap dari kemarin ada di SMAN 9 Kota Bengkulu dan SMAN 12 Kota Bengkulu untuk sementara yang bisa menerima siswa,” jelas Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu, Rainer Atu.
“Juga disampaikan oleh Gubernur siswa tetap sekolah tetapi tidak memilih sekolah,” tambahnya.
Dalam rekomendasinya, Ombudsman meminta Gubernur Bengkulu bersama Dinas Pendidikan melakukan evaluasi total terhadap sistem penerimaan peserta didik baru.
Proses evaluasi disarankan melibatkan inspektorat serta pengawas eksternal agar lebih transparan dan akuntabel.
Selain itu, Ombudsman menegaskan pentingnya sanksi tegas terhadap sekolah, panitia, maupun operator yang terbukti lalai.
Tujuannya agar kasus serupa tidak kembali terjadi pada tahun-tahun mendatang.