Imigrasi Bengkulu Perketat Pengawasan WNA, 7 Orang Dideportasi Sepanjang 2025

Jumat 17-10-2025,08:55 WIB
Reporter : Febi Elmasdito
Editor : Febi Elmasdito

Ia berharap tindakan ini menjadi peringatan bagi seluruh WNA agar mematuhi masa izin tinggal dan tidak melanggar ketentuan visa.

Lebih jauh, Budi menegaskan bahwa langkah tegas ini bukan semata bentuk penindakan, melainkan juga bagian dari perlindungan terhadap kepentingan nasional dan citra Indonesia sebagai negara hukum.

“Kami terbuka terhadap siapa pun yang ingin datang dan beraktivitas secara legal di Indonesia. Namun jika melanggar, tentu akan ada tindakan tegas,” pungkasnya.

BACA JUGA:PB PMII Kecam Trans7, Instruksikan Gerakan Nasional Boikot Tayangan yang Dinilai Lecehkan Pesantren

BACA JUGA:Erick Thohir Lepas Timnas U-17 ke Piala Dunia, Garuda Muda Siap Tempur di Qatar

Melalui kebijakan ini, Kantor Imigrasi Bengkulu menegaskan tekadnya untuk terus menjaga ketertiban keimigrasian sekaligus memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai regulasi nasional.

 

Kategori :