Kejaksaan Agung Luncurkan Program Jaga Desa di Bengkulu, Perkuat Pengawasan Dana Desa dan Tekan Tipikor

Senin 17-11-2025,18:46 WIB
Reporter : Riko Dwi Apriansyah
Editor : Febi Elmasdito

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Peluncuran program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) resmi digulirkan sebagai gerakan kolaboratif untuk memperkuat ketahanan sosial dan keamanan berbasis masyarakat yang di gelar di Balai Raya semarak Bengkulu, Senin 17 November 2025.

Program Kejaksaan Agung ini bertujuan untuk mengawal pembangunan dan pengelolaan keuangan desa agar transparan dan akuntabel melalui pendampingan hukum, penyuluhan, dan pengawasan

Dalam suasana penuh khidmat dan semangat kebersamaan, para tokoh pemerintah, Forkopimda se-Provinsi Bengkulu, perwakilan pemerintah desa dan masyarakat berkumpul untuk meneguhkan komitmen menjaga desa sebagai ruang hidup yang aman, berdaya, dan berbudaya.

Kegiatan ini diawali dengan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara pemerintah daerah Kabupaten/Kota dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel dan Seiring Art Space Merajut Cerita Kreativitas Anak-Anak Bengkulu

BACA JUGA:Helmi Hasan Dukung Penuh Jaksa Garda Desa, Kajati Bengkulu Tekankan Misi Pemerataan Ekonomi

Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LLM., menegaskan komitmennya dalam memperkuat pengawasan pembangunan desa melalui optimalisasi penggunaan Simkopdes, sebuah aplikasi nasional yang disiapkan untuk mengelola dan memantau seluruh kegiatan KDMP (Kebijakan Dana Menuju Pembangunan) di Indonesia.

"Melalui sistem ini, para Kajari dan Kasi Intel se-Provinsi Bengkulu diwajibkan melakukan penelitian mendalam serta verifikasi terhadap seluruh angka, data, dan progres kegiatan yang tercantum di dalam aplikasi, termasuk memastikan apakah sebuah program layak dilanjutkan atau harus dihentikan," ujarnya.

Prof. Reda juga memaparkan selain berfungsi sebagai alat monitoring, Simkopdes juga dilengkapi mekanisme pelaporan internal yang memungkinkan pengguna menyampaikan aduan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum kejaksaan secara anonim.

"Fitur ini dirancang untuk memperkuat transparansi, menghilangkan rasa takut dalam melapor, serta memastikan bahwa laporan tidak dapat diakses atau diketahui oleh pihak Kejari maupun Kejati," lanjutnya.

BACA JUGA:9 Tokoh Bengkulu Terima Penganugerahan Gelar Adat dan Kehormatan, Ada Raja Khalifah II hingga Depati Bangsa Ra

BACA JUGA:Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Mukomuko Capai 105 Kasus, Kerugian Rp 13,7 Juta

Penguatan sistem pengawasan ini menjadi sangat penting mengingat tingginya angka tindak pidana korupsi yang melibatkan kepala desa.

Berdasarkan data Secara nasional, jumlah kepala desa yang ditangkap meningkat signifikan, yakni 187 orang pada tahun 2023, naik menjadi 275 orang pada 2024, kemudian melonjak menjadi 459 orang pada periode Januari–Juni 2025, dan kembali meningkat menjadi 477 orang hingga Oktober 2025.

"Kondisi ini sangat memprihatinkan dan harus ditekan secara serius pada tahun mendatang, bahkan ditargetkan dapat turun hingga minimal 50 kasus bahkan menuju nol kasus," ungkapnya.

Kategori :