Pemkab sebelumnya telah menetapkan sanksi denda Rp 500 ribu bagi pelanggar yang membuang sampah sembarangan.
Aturan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan sampah yang sudah diberlakukan sejak 2017.
Meski begitu, minimnya sosialisasi membuat sebagian masyarakat belum memahami detail regulasi tersebut.
Warga berharap pemerintah segera melakukan evaluasi dan memastikan armada pengangkut sampah kembali berjalan normal, mengingat penumpukan sampah sudah mulai mengganggu kenyamanan serta kesehatan lingkungan.