Kuota Sertifikasi Halal Gratis di Bengkulu Menurun, Pelaku Usaha Diminta Segera Urus Sertifikat
Satgas Halal Kemenag Provinsi Bengkulu saat sidak di pusat oleh-oleh--Foto KORANRB.ID
"Kita gabungkan jumlahnya 17.000 usaha yang baru memiliki sertifikat halal, dan hanya 20 persen usaha reguler sisanya usaha kecil self declare," kata Nahwan.
Nahwan juga mengingatkan agar pelaku usaha reguler seperti restoran, katering, dan hotel segera mengurus sertifikasi halal mereka, karena kewajiban ini sudah berlaku sejak November 2024.
"Sesuai dengan amanat UU, sertifikat halal bagi produk yang diedarkan dan dipasarkan oleh usaha reguler sudah berlaku sejak November 2024 kemarin," tegasnya.
BACA JUGA:Helmi Hasan dan Mian Resmi Dilantik, Siap Bangun Bengkulu Lebih Baik
Sebelumnya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Provinsi Bengkulu masih menemukan bahwa sebagian besar usaha reguler di Bengkulu belum memiliki sertifikat halal, meskipun regulasi sudah diberlakukan.
Pemerintah pun terus mengimbau agar pelaku usaha segera mengurus kewajiban ini guna memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Berita ini telah tayang di KORANRB.ID dengan judul: Dampak Efisiensi, Bengkulu hanya Dapat 6.111 Kuota Sertifikasi Halal Tahun Ini
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


