Dorong Produktivitas Sayur dan Padi, Bengkulu Usulkan 49 Ton Pupuk Organik ke Pusat
Dorong Produktivitas Sayur dan Padi, Bengkulu Usulkan 49 Ton Pupuk Organik ke Pusat--Foto KORANRB.ID
RAKYATBENGKULU.COM – Dalam upaya meningkatkan produktivitas pertanian, khususnya tanaman sayuran dan padi, Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (DTPHP) tengah mengupayakan pengadaan pupuk organik untuk dua kabupaten yang dinilai memiliki kebutuhan tinggi terhadap jenis pupuk tersebut.
Kepala Seksi Pupuk dan Alsintan DTPHP Provinsi Bengkulu, Destriana menjelaskan bahwa usulan sebanyak 49.724 kilogram pupuk organik telah diajukan ke pemerintah pusat dan kini tinggal menunggu alokasi yang akan diberikan.
“Untuk usulan sebelumnya itu hanya pupuk Urea dan NPK saja, jadi ada 2 kabupaten yang timbul mengusulkan pupuk organik,” kata Destriana.
Dua kabupaten yang dimaksud adalah Kabupaten Bengkulu Selatan dengan pengusulan sebesar 48.000 Kg dan Kabupaten Mukomuko sebanyak 1.724 Kg.
BACA JUGA:Disnakertrans Lebong Perketat Pengawasan, TKA Wajib Lapor Sebelum Masuk Wilayah
BACA JUGA:Dapat SK Pindah tapi Tanpa Jam Mengajar, Oknum Guru Diduga Aniaya Kepsek di Kepahiang
Kebutuhan besar terhadap pupuk organik di dua wilayah tersebut, menurut Destriana, disebabkan oleh luasnya lahan pertanian sayur serta potensi pertanian padi yang masih bisa dioptimalkan.
“Karena kedua kabupaten itu memang membutuhkan pupuk jenis organik yang cukup besar untuk petani sayuran dan bisa juga untuk petani padi,” beber Destriana.
Dengan harga eceran tertinggi (HET) pupuk organik sebesar Rp800 per kilogram, pemerintah daerah berupaya keras agar kebutuhan petani dapat tercukupi secara merata, tanpa memberatkan biaya produksi mereka.
"Untuk HET pupuk jenis organik ini sendiri berkisar Rp800 untuk 1 Kg-nya," jelasnya.
BACA JUGA:Bolehkah Anak Nonton Film Horor? Ini Waktu yang Tepat dan Tips Aman untuk Orang Tua
BACA JUGA:Dapat SK Pindah tapi Tanpa Jam Mengajar, Oknum Guru Diduga Aniaya Kepsek di Kepahiang
Mengenai distribusi pupuk, Destriana menegaskan bahwa mekanismenya masih mengikuti aturan lama, yakni melalui Kelompok Tani (Poktan) dan petani wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat melakukan penebusan.
“Mekanisme pengambilan pupuk subsidi ini masih menggunakan mekanisme yang sama dengan yang sebelumnya dengan melalui Poktan dan petani harus membawa KTP,” terangnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


